Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Terancam Gelap Gulita Apabila Batubara Boleh Diekspor

Kompas.com - 01/01/2022, 23:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Berdasarkan surat bernomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini berlaku per 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Menurut Ridwan dalam suratnya sebagaimana dikutip dari Kontan, persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang  berdampak pada sistem kelistrikan nasional.  

Jika kondisi ini dibiarkan, PLTU yang beroperasi saat ini tidak akan mendapatkan pasokan suplai batubara yang mencukupi. Hal ini bisa memicu banyak pemadaman karena defisit listrik.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Seluruh Ekspor Batubara Dilarang Pemerintah

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi  dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi  setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Ridwan mohon kerja sama tiga instansi untuk melakukan penghentian ekspor batubara.

Ketiga pihak yang dimaksud yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN.

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2/2021).  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Diprotes pengusaha

Menanggapi kebijakan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara. Kadin pun meminta kebijakan larangan ekspor batubara ditinjau kembali.

Baca juga: Berapa Gaji Komandan TNI AD dari Pangdam, Dandim, hingga Danramil?

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini pemerintah sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi, yang tentu dilakukan bersama-sama dengan pelaku usaha.

Oleh sebab itu, ia menilai, dalam mengambil kebijakan diharapkan pemerintah bisa melibatkan pelaku usaha dengan berdiskusi terlebih dahulu.

"Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” ujar Arsjad dalam keterangan resminya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com