Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Asal Utang BLBI Rp 29 Triliun Marimutu Sinivasan

Kompas.com - 02/01/2022, 06:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pemilik Grup Texmaco menyatakan saat itu, pihaknya bakal kembali membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.

Pun akan membayar tunggakan LC yang waktu itu sudah diterbitkan untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar 80,57 juta dollar AS. Di sisi lain pemilik juga mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah di akta yang sama.

Baca juga: Tommy Soeharto, antara Satgas BLBI dan Pembangunan Rest Area

Sekali lagi, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. Sebaliknya, Marimutu malah menjual aset-aset dari holding company dan mengajukan gugatan.

"Menjual aset-aset yang dimiliki operating companies itu yang tadi memiliki kewajiban untuk membayar Rp 29 triliun. Harusnya membayar Rp 29 triliun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang," rinci Sri Mulyani.

Bantahan versi Marimutu Sinivasan

Disebut Sri Mulyani sebagai pengemplang uang negara, Marimutu Sinivasan, membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan tidak pernah menerima dana BLBI yang digulirkan pemerintah tahun 1997-1998.

Pernyataan Marimutu disampaikan melalui keterangan pers, didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.

Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kepada Bank Indonesia.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Hindarto Tantular, Tagih Utang Rp 1,61 Triliun

Alih-alih dana BLBI, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu Sinivasan dalam keterangan pers awal Desember 2021 ini.

Bukan dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun atau setara dengan 558,3 juta dollar AS. Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.

Utang tersebut sama sekali tak terkait dengan BLBI, melainkan dengan bank milik pemerintah yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 

Besaran utang komersial tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Hasil perhitungan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan yang kala itu menjabat sebagai Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.

Selain tak mengakui utang dari dana BLBI, Marimutu menyatakan sudah berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sayang, permintaannya tak kunjung mendapat tanggapan. Maka itu, kehadiran Marimutu memenuhi undangan Satgas BLBI berniat untuk menyelesaikan utang kepada negara.

"Dengan dibentuknya Satgas BLBI, saya, Marimutu Sinivasan, Pemilik Grup Texmaco, akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," sebut Marimutu.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani Buat Obligor BLBI: Tidak Bayar Utang adalah Kezaliman

Satgas BLBI sita aset Texmaco

Geram karena tidak ada itikad baik membayar kembali, pemerintah akhirnya menyita aset Grup Texmaco usai mengundang pemiliknya menghadiri undangan Satgas.

Tanah yang disita sebanyak 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Berikut ini rinciannya:

  • Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
  • Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
  • Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
  • Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
  • Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Hindarto Tantular, Tagih Utang Rp 1,61 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com