Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2022, PNS Wajib Ikut Apel Pagi

Kompas.com - 02/01/2022, 07:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PNS di instansi pemerintah untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin. 

Kegiatan apel ini akan mulai dijalankan pada awal 2022, di mana pemberlakuan apel pagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termaktub melalui surat imbauan Menteri PANRB yang diteken 30 Desember 2021.

Melalui surat yang dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” kata Tjahjo dalam suratnya tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Berapa Gaji Komandan TNI AD dari Pangdam, Dandim, hingga Danramil? 

Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. 

Perlu diperhatikan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual. 

Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. 

Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Dalam surat yang ditandangani pada 30 Desember 2021 ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. 

“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutup surat imbauan tersebut.

Baca juga: Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com