Sebelum 1998, Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana kepada bank-bank sebelum terjadi krisis keuangan 1997-1998. Bank yang dipinjamnya bervariasi, yakni Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan bank swasta.
Baca juga: Satgas BLBI Panggil Hindarto Tantular, Tagih Utang Rp 1,61 Triliun
Sri Mulyani mengungkapkan bank-bank tersebut kemudian di-bailout (ditalangi) oleh pemerintah pada saat terjadi krisis pada 1997-1998. Beberapa bank bahkan mengalami penutupan.
Adapun pinjaman awal Grup Texmaco sebesar Rp 8,08 triliun dan 1,24 juta dollar AS untuk divisi engineering. Sementara untuk divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan 256.590 dollar AS.
Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang. Pada saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, Grup Texmaco juga sudah berulang kali diberikan kesempatan membayar utang selama 22 tahun. Namun, itikad pelunasan tidak pernah ada.
Baca juga: Ada Sekolah di Tanah Texmaco yang Disita Satgas BLBI, Ini Kata Sri Mulyani
Ketika menandatangani perjanjian dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) misalnya, pemilik Grup Texmaco yang setuju utang-utangnya dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, yakni PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Kemudian, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.
Namun, Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.
"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kronologi Grup Texmaco Terbelit Utang BLBI Rp 29 Triliun
Kesempatan kedua diberikan kembali pada tahun 2005. Kala itu, perusahaan mengakui besaran utang kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51.
Pemilik Grup Texmaco menyatakan, pihaknya bakal kembali membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.
Pun akan membayar tunggakan LC yang waktu itu sudah diterbitkan untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar 80,57 juta dollar AS. Di sisi lain pemilik juga mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah di akta yang sama.
Sekali lagi, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. Sebaliknya, Marimutu malah menjual aset-aset dari holding company dan mengajukan gugatan.
Baca juga: Giliran 4,79 Juta Meter Persegi Tanah Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI
"Menjual aset-aset yang dimiliki operating companies itu yang tadi memiliki kewajiban untuk membayar Rp 29 triliun. Harusnya membayar Rp 29 triliun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang," rinci Ani.
Geram karena tidak ada itikad baik membayar kembali, pemerintah akhirnya menyita aset Grup Texmaco usai mengundang pemiliknya menghadiri undangan Satgas.
Tanah yang disita sebanyak 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana, Aprillia Ika, Akhdi Martin Pratama)
Baca juga: Tanah Eks BLBI Dihibahkan, Buat Bangun Ibu Kota Baru Bogor hingga Kantor Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.