JAKARTA, KOMPAS.com – Jual beli mobil bekas sudah menjadi hal umum di masyarakat. Namun bagi Anda yang membeli mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama mobil dan tata cara mengurusnya.
Biaya balik nama mobil tentu akan jauh lebih murah jika mengurus sendiri. Syaratnya Anda harus memiliki waktu luang dan menyediakan sejumlah uang yang cukup untuk membayar administrasi biaya balik nama mobil.
Meski demikian, sebagian orang lebih memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak punya waktu dan tidak mengerti cara mengurusnya. Karena itu, wajar jika biaya balik nama mobil akan lebih mahal.
Biaya balik nama mobil setiap daerah sebenarnya bervariasi alias tidak sama. Pasalnya, biaya balik nama mobil ini mengacu pada kebijakan atau peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Mother Station CNG Blora Mulai Beroperasi
Selain itu, biaya balik nama mobil juga tergantung pada berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga mobil bekas.
Balik nama sendiri adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.
Dengan melakukan balik nama mobil, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, sehingga akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan.
Seringkali orang tidak mengetahui berapa biaya balik nama mobil beserta persyaratannya yang harus dipenuhi. Padahal prosedur balik nama mobil maupun mutasi sebenarnya cukup mudah.
Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya
Untuk mengetahui berapa biaya balik nama mobil, Anda dapat mendatangi kantor samsat di daerah tempat Anda tinggal. Selain itu, cek biaya balik nama mobil juga kini dapat dilakukan secara online.
Bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat, cek biaya balik nama mobil secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya
Dikutip dari Kompas.com, beberapa komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Karena setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama mobil, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan.
Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.
Baca juga: Ini Alasan Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun
Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Berikut rincian biaya balik nama mobil terbaru: