Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Balik Nama Mobil Jika Mengurus Sendiri?

Kompas.com - 02/01/2022, 18:43 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jual beli mobil bekas sudah menjadi hal umum di masyarakat. Namun bagi Anda yang membeli mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama mobil dan tata cara mengurusnya.

Biaya balik nama mobil tentu akan jauh lebih murah jika mengurus sendiri. Syaratnya Anda harus memiliki waktu luang dan menyediakan sejumlah uang yang cukup untuk membayar administrasi biaya balik nama mobil.

Meski demikian, sebagian orang lebih memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak punya waktu dan tidak mengerti cara mengurusnya. Karena itu, wajar jika biaya balik nama mobil akan lebih mahal.

Biaya balik nama mobil setiap daerah sebenarnya bervariasi alias tidak sama. Pasalnya, biaya balik nama mobil ini mengacu pada kebijakan atau peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Mother Station CNG Blora Mulai Beroperasi

Selain itu, biaya balik nama mobil juga tergantung pada berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga mobil bekas.

Balik nama sendiri adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.

Dengan melakukan balik nama mobil, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, sehingga akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan.

Seringkali orang tidak mengetahui berapa biaya balik nama mobil beserta persyaratannya yang harus dipenuhi. Padahal prosedur balik nama mobil maupun mutasi sebenarnya cukup mudah.

Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya

Cara cek biaya balik nama mobil online

Untuk mengetahui berapa biaya balik nama mobil, Anda dapat mendatangi kantor samsat di daerah tempat Anda tinggal. Selain itu, cek biaya balik nama mobil juga kini dapat dilakukan secara online.

Bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat, cek biaya balik nama mobil secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka websiter bapenda.jabarprov.go.id.
  • Pilih menu samsat dan klik pajak kendaraan bermotor
  • Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi
  • Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
  • Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya, lalu Klik cari.
  • Selanjutnya, layar handphone atau komputer akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.

Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya

biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannyaDony Lesmana biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya

Biaya balik nama mobil

Dikutip dari Kompas.com, beberapa komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Karena setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama mobil, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan.

Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Baca juga: Ini Alasan Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun

Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Berikut rincian biaya balik nama mobil terbaru:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.

Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan. PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.

Syarat dokumen balik nama mobil

Setelah mengetahui berapa biaya balik nama mobil, maka pemilik kendaraan harus menyiapkan kelengkapan berkas syarat sebelum mendatangi kantor Samsat setempat. Berikut syarat-syaratnya:

  • Fotocopy kuitansi pembelian mobil dengan materai
  • Fotocopy KTP pemilik baru
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy dokumen cek fisik
  • Untuk berjaga-jaga, sebaiknya pemilik kendaraan juga membawa dokumen asli saat mengurus balik nama mobil.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannyaDoc Cari Mobil biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya

Prosedur balik nama STNK dan BPKB

Prosedur balik nama STNK

  • Datangi kantor Samsat
  • Kunjungi loket cek fisik, lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
  • Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, pemilik mobil mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK, mintalah formulir
  • Isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dengan fotocopy yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan petugas biasanya akan meminta BPKB asli
  • Setelah dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan
  • Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar
  • STNK baru biasanya baru akan terbit antara 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan
  • Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan

Baca juga: Cara Beli Tiket Taman Safari Bogor dan Harganya

Prosedur balik nama BPKB

Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB. Syarat yang diperlukan dalam balik nama BPKB adalah fotocopy STNK baru, fotocopy KTP pemilik baru, fotocopy lembar cek fisik, fotocopy kuitansi pembelian, dan BPKB asli.

Berikut prosedur balik nama BPKB:

  • Datangi kantor Polda
  • Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
  • Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB.

Demikian informasi seputar biaya balik nama mobil serta prosedur dan persyaratannya. Perlu dicatat bahwa biaya balik nama mobil bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayah tempat Anda tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com