Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-Pertalite

Kompas.com - 03/01/2022, 07:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyaluran dan ketentuan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.

Aturan baru yang berlaku adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin Premium.

Baca juga: Shell Regular Dihapus, Ini Daftar Harga BBM Shell Per 1 Januari 2022

Beleid tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, antara lain yakni mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.

Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca juga: Daftar Daerah yang Memiliki Cadangan Batu Bara Terbesar di Indonesia

Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium.

Pada Perpres 191 Tahun 2014, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Ketentuan harga Premium dan Pertalite terbaru 

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+