Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premium dan Pertalite Dihapus? Ini Aturan Penyaluran dan Harga BBM Tahun 2022

Kompas.com - 03/01/2022, 09:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyaluran dan harga BBM tahun 2022.

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tersebut merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 di tengah ramainya kabar tentang BBM jenis Premium dan Pertalite dihapus.

Baca juga: Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-Pertalite

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin, khususnya BBM jenis Premium dan Pertalite.

Beleid tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam aturan terbaru, Jokowi menugaskan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan. Ini berkaitan dengan penghapusan Premium dan Pertalite yang dinilai kurang ramah lingkungan.

Baca juga: Dihapus, Bensin Pertalite Versi Shell Sudah Hilang di Pasaran

Peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan yang disusun Menteri ESDM harus berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21C aturan ini.

Jenis BBM Khusus Penugasan

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 juga merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, termasuk Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.

Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium.

Baca juga: Beda Harga BBM Pertamina di Jawa dengan Papua dan Maluku

Pada Perpres 191 Tahun 2014, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan harga Premium dan Pertalite terbaru

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium dan Pertalite. Ini tertuang dalam sejumlah pasal yang disisipkan pada aturan baru.

Pasal 21B ayat (1) berbunyi, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite), disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Adapun Pasal 21B ayat (2) menyebut, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume premium dilakukan auditor yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21B ayat (3) dan ayat (4).

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina di Jawa dan Sumatera

Selanjutnya, Pasal 21B ayat (5) menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.

Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Kemudian, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com