JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memangkas masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi berkisar 7-10 hari, dari sebelumnya berkisar 10-14 hari
Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.
Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.
Sementara masa karantina 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sentil Kebijakan Karantina, Luhut: Ini Masukkan Pakar, Bukan Ngarang Sendiri
"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi memberikan diskresi bagi orang-orang yang datang dari luar negeri. Aturan yang berlaku akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Oleh sebab itu, Luhut meminta semua masyarakat yang datang dari luar negeri mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah transmisi Omicron semakin meluas di Indonesia.
"Kunci atasi Omicron di negara manapun itu adalah masalah disiplin, mulai dari pakai masker, vaksinasi, cuci tangan dan seterusnya. Jadi kuncinya adalah displin," tegas dia.
Luhut menambahkan, hingga saat ini data kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia ada sebanyak 152 kasus. Sedangkan yang sudah sembuh sekitar 34 orang atau 23 persen dari total kasus Omicron.
Baca juga: Luhut Percaya Diri Indonesia Lebih Siap Atasi Omicron, Ini Alasannya
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali menyesuaikan daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.