Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 14:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memangkas masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi berkisar 7-10 hari, dari sebelumnya berkisar 10-14 hari

Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.

Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.

Sementara masa karantina 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sentil Kebijakan Karantina, Luhut: Ini Masukkan Pakar, Bukan Ngarang Sendiri

"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi memberikan diskresi bagi orang-orang yang datang dari luar negeri. Aturan yang berlaku akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Oleh sebab itu, Luhut meminta semua masyarakat yang datang dari luar negeri mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah transmisi Omicron semakin meluas di Indonesia.

"Kunci atasi Omicron di negara manapun itu adalah masalah disiplin, mulai dari pakai masker, vaksinasi, cuci tangan dan seterusnya. Jadi kuncinya adalah displin," tegas dia.

Luhut menambahkan, hingga saat ini data kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia ada sebanyak 152 kasus. Sedangkan yang sudah sembuh sekitar 34 orang atau 23 persen dari total kasus Omicron.

Baca juga: Luhut Percaya Diri Indonesia Lebih Siap Atasi Omicron, Ini Alasannya

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali menyesuaikan daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk di Indonesia.

Ia memastikan, daftar 13 negara yang sebelumnya ditetapkan akan diubah dan bertambah jumlah negaranya guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dari luar negeri.

"Pemerintah juga akan menambah daftar negara yang jumlah kasusnya tinggi," kata dia.

Dengan demikian, kata Airlangga, WNI dengan riwayat perjalanan dari daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk ke Indonesia, akan dikenakan karantina 10 hari.

Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar daftar negara yang dilarang tersebut, dikenakan masa karantina 7 hari.

"Jadi negara yang relatif tinggi (kasus Covid-19), itu yang akan tambah dari 13 negara, kita kenakan 10 hari masa karantina, sedangkan yang lain diluar negara itu akan 7 hari," pungkas dia.

Baca juga: Status Pandemi Diperpanjang, MotoGP hingga Pertemuan G20 Dipastikan Tetap Jalan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com