Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Dividen: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 03/01/2022, 16:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDividen adalah istilah yang sudah tidak asing lagi, terutama bagi mereka yang berinvestasi saham. Dividen adalah salah satu hal yang paling dinanti-nanti para investor di pasar modal. Lalu, apa itu dividen?

Pengertian dividen

Secara umum, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Biasanya, dividen yang dibagikan bisa dalam bentuk uang tunai atau saham.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), arti dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Baca juga: Status Pandemi Diperpanjang, MotoGP hingga Pertemuan G20 Dipastikan Tetap Jalan

Semantara itu, dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, arti dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi perusahaan dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sederhananya, dividen adalah hak atau jatah dari perusahaan yang mendapatkan keuntungan kepada pihak yang menjadi investor atau pemegang saham.

Biasanya, dividen dibagikan oleh perusahaan selama setahun sekali atau dua kali. Namun, ada pula perusahaan yang tidak membagikan dividen lantaran dana yang berasal dari pendapatan perusahaan tersebut diinvestasikan untuk modal usaha.

Kondisi tersebut disebut dengan laba ditahan. Di sisi lain, perusahaan yang mencatatkan rugi juga biasanya tidak membagikan dividen.

Baca juga: Luhut Percaya Diri Indonesia Lebih Siap Atasi Omicron, Ini Alasannya

Arti dividen dan capital gain

Ada dua bentuk keuntungan atau return (imbal hasil) yang akan didapatkan investor ketika berinvestasi saham. Keuntungan atau imbal hasil dari saham dapat berupa dividen dan capital gain.

Dividen adalah bagian laba atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian dividen ini ditetapkan oleh direksi perusahaan dan disahkan oleh rapat pemegang saham.

Ketika perusahaan mencatatkan keuntungan atau laba besar, biasanya akan membagikan dividen kepada para investor di perusahaan tersebut. Pembayaran dividen diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.

Pemegang saham yang mendapatkan dividen adalah mereka yang memiliki saham dari perusahaan yang bersangkutan selama periode pembagian dividen.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Wilayah Level 1 Naik

Besaran nilai dividen atau jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang ia miliki.

Dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimilikiPIXABAY/SERGEITOKMAKOV Dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki

Berbeda dengan dividen, capital gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Dengan kata lain, capital gain adalah selisih harga jual dikurangi harga beli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com