Dividen adalah bagian laba atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian dividen ini ditetapkan oleh direksi perusahaan dan disahkan oleh rapat pemegang saham.
Ketika perusahaan mencatatkan keuntungan atau laba besar, biasanya akan membagikan dividen kepada para investor di perusahaan tersebut. Pembayaran dividen diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.
Pemegang saham yang mendapatkan dividen adalah mereka yang memiliki saham dari perusahaan yang bersangkutan selama periode pembagian dividen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Wilayah Level 1 Naik
Besaran nilai dividen atau jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang ia miliki.
Berbeda dengan dividen, capital gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Dengan kata lain, capital gain adalah selisih harga jual dikurangi harga beli.
Contoh, seorang investor membeli saham perusahaan A seharga Rp 4.000 per lembar saham. Lalu dia menjual saham tersebut di harga Rp 4.500. Maka capital gain yang diperoleh investor tersebut adalah Rp 500 per lembar saham.
Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya
Artinya, investor yang mendapatkan capital gain adalah dia bisa menikmati keuntungan dari kenaikan harga atau nilai dari saham yang dijualnya.
Jenis-jenis dividen
Dikutip dari Gramedia blog, ada lima jenis dividen dalam perlu Anda ketahui. Berikut rinciannya:
1. Dividen tunai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.