Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Dividen: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 03/01/2022, 16:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Contoh, seorang investor membeli saham perusahaan A seharga Rp 4.000 per lembar saham. Lalu dia menjual saham tersebut di harga Rp 4.500. Maka capital gain yang diperoleh investor tersebut adalah Rp 500 per lembar saham.

Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya

Artinya, investor yang mendapatkan capital gain adalah dia bisa menikmati keuntungan dari kenaikan harga atau nilai dari saham yang dijualnya.

Jenis-jenis dividen

Dikutip dari Gramedia blog, ada lima jenis dividen dalam perlu Anda ketahui. Berikut rinciannya:

1. Dividen tunai

Dividen tunai adalah dividen yang dibagikan oleh sebuah perusahaan kepada para pemegang sahamnya dalam bentuk uang tunai atau cash. Dividen jenis ini bisa dikatakan merupakan pembagian dividen yang paling sering dilakukan.

2. Dividen saham

Dividen saham adalah pembagian dividen yang dilakukan dalam bentuk saham dari sebuah perusahaan untuk para investornya. Sesuai namanya, investor tidak mendapatkan uang tunai dari pembagian dividen. Namun akan mendapatkan peningkatan pada jumlah sahamnya.

Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya

3. Dividen properti

Dividen properti adalah dividen yang didistribusikan menjadi dalam bentuk aset. Dividen ini menjadi jenis dividen yang cukup jarang dilakukan, biasanya dikarenakan proses pembagiannya yang relatif tidak mudah.

4. Dividen likuidasi

Dividen likuidasi adalah dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berupa sebagian laba dan sebagian pengembalian modal.

Perusahaan yang akan memberikan dividen likuidasi umumnya merupakan perusahaan yang memiliki rencana untuk menghentikan perusahaanya atau perusahaan sedang mengalami kebangkrutan.

Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya

5. Dividen janji hutang

Dividen jani hutang adalah dividen yang dibagikan dari perusahaan kepada pemegang saham berupa surat janji hutang. Dalam jenis dividen ini, perusahaan memberikan janji kepada para investornya bahwa akan membayarkan dividen tersebut pada waktu yang sudah ditentukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com