Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Layani 160.926 Penumpang Kereta Api Selama Libur Tahun Baru 2022

Kompas.com - 03/01/2022, 16:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melayani 160.926 penumpang kereta api jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari selama masa libur Tahun Baru 2022 periode 31 Desember hingga 2 Januari 2022.

Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang KAI sediakan, yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama perjalanan, KAI melihat tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur Tahun Baru 2022 ini.

Baca juga: Dapat PMN Rp 6,9 Triliun, KAI Gunakan Untuk Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta Bandung

“Hal ini karena KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Senin (3/1/2021).

Joni bilang, KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Adapun dia memastikan hanya penumpang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sebagai informasi, total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan. Rinciannya yakni belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan.

Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 penumpang KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 penumpang per hari.

Baca juga: Wajah Baru Komisaris KAI: Kiai NU, Jenderal TNI, hingga Timses Jokowi

“Okupansinya mencapai 63 persen dari kapasitas yang tersedia, yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk,” tambahnya.

Sebagai tambahan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022, yakni Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin,” katanya.

Kemudian, pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Sementara untuk layanan kereta api lokal yakni pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksinasi minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. (Venny Suryanto)

Baca juga: KAI Buka Buka Layanan Tes PCR di Stasiun Bekasi, Harga Rp 195.000

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KAI Melayani 160 Ribu Penumpang Jarak Jauh Sepanjang Libur Tahun Baru 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com