Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Kedatangan Internasional Khusus WNI di Bandara Juanda Surabaya

Kompas.com - 03/01/2022, 18:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya

Berikut alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya yaitu:

1. Preflight

Sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, dan mengisi dokumen kepabeanan.

2. Holding Bay 1

Setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu Gate 9, di mana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening.

3. Holding Bay 2

Setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2 di mana petugas KKP Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.

4. Tes RT-PCR

Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam.T

Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.

5. Pemeriksaan Imigrasi

Setelah dites RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.

6. Pengambilan Bagasi

Setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.

7. Bea Cukai

Selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI.

8. Holding Bay 3

Selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR.

9. Pendataan oleh Satgas Covid-19:

Setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.

10. Area Penjemputan

Selanjutnya, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10x24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com