JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka Bandara Juanda, Surabaya untuk penerbangan internasional, khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukkan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga: Pintu Kedatangan Internasional Bandara Juanda Dibuka, Luhut: Jangan Ada Penumpukan
PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I sebagai pengelola Bandara Juanda pun memastikan kesiapan skema pembukaan penerbangan internasional yang mulai dilakukan sejak 1 Januari 2022, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami sangat antusias menyambut keputusan pemerintah yang akan membuka pintu internasional melalui Bandara Juanda Surabaya di mana hal ini akan membantu meningkatkan trafik Bandara Juanda," ujarnya Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Menhub: Bandara Juanda Siap Buka Pintu Kedatangan Internasional
Ia menjelaskan, pembukaan penerbangan internasional Bandara Juanda akan difokuskan untuk melayani kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kedatangan penerbangan internasional nantinya akan dilayani di Terminal 2 (T2) Bandara Juanda sehingga area penerbangan dan penumpang internasional terpisah dari penumpang domestik.
Baca juga: Bandara Juanda Disiapkan untuk Melayani Kedatangan Pekerja Migran Indonesia
Pada tahap awal, kapasitas kedatangan penumpang internasional di Bandara Juanda hanya 300 penumpang per hari.
Bandara ini juga menyediakan konter dan ruangan khusus isolasi bagi penumpang internasional dengan hasil tes positif Covid-19 sehingga dapat diarahkan langsung menggunakan kendaraan khusus menuju rumah sakit yang ditentukan.
Baca juga: Perluasan Terminal Bandara Juanda Surabaya Rampung, Ini Proses Alur Keberangkatan yang Disesuaikan
Selain itu, pengelola bandara telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan untuk dapat menyediakan fasilitas S Gene Target Failure (SGTF), sehingga pada pemeriksaan kesehatan di bandara dapat mengidentifikasi Covid-19 varian Omicron.
Bandara Juanda juga akan melakukan pengaturan jam operasi bandara dan slot penerbangan untuk mencegah terjadinya penumpukkan penumpang.
"Angkasa Pura I berkoordinasi ketat dengan seluruh stakeholder terkait agar pelayanan kepada penerbangan internasional di Bandara Juanda dapat berjalan lancar sesuai aturan," ujar Faik.
Berikut alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya yaitu:
1. Preflight
Sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, dan mengisi dokumen kepabeanan.
2. Holding Bay 1
Setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu Gate 9, di mana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening.
3. Holding Bay 2
Setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2 di mana petugas KKP Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.
4. Tes RT-PCR
Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam.T
Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.
5. Pemeriksaan Imigrasi
Setelah dites RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.
6. Pengambilan Bagasi
Setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.
7. Bea Cukai
Selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI.
8. Holding Bay 3
Selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR.
9. Pendataan oleh Satgas Covid-19:
Setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.
10. Area Penjemputan
Selanjutnya, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10x24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.