Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas ICDX Capai Rp 6.900 Triliun di 2021

Kompas.com - 04/01/2022, 07:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mencatatkan, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditas mencapai lebih dari Rp 6.900 triliun di sepanjang 2021.

ICDX bahkan menargetkan untuk capaian di sepanjang 2022 mendatang bisa naik 100 persen atau dua kali lipat dari realisasi di akhir 2021.

"Pada tahun 2021 kami mencatat total nilai transaksi perdagangan berjangka komoditas di ICDX mencapai lebih dari Rp 6.900 triliun," ujar CEO ICDX dalam konferensi pers Senin (3/1/2022).

Baca juga: Sebelum Putuskan Investasi Berjangka Komoditi, Simak 7 Langkah Ini

Ia mengatakan, beberapa capaian lainnya yakni nilai transaksi pada pasar fisik timah ICDX mencapai Rp 13 triliun, dengan rekor harga tertinggi 41.000 dollar AS per metrik ton. Nilai itu naik lebih dari dua kali lipat harga tahun lalu.

"Tahun lalu, kami juga telah memperoleh mandat untuk menyelenggarakan pasar fisik emas digital," kata dia.

Di sisi lain, ICDX mencatatkan pertumbuhan transaksi multilateral sebesar 54,5 persen dari tahun 2020. Pertumbuhan ini didorong oleh transaksi kontrak-kontrak berukuran lebih kecil, yakni mini dan mikro yang tergabung dalam produk derivatif multilateral emas, minyak mentah, dan valuta asing (GOFX).

Sementara itu, Direktur ICDX Nursalam menambahkan, pihaknya menargetkan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi di ICDX bisa naik dua kali lipat di sepanjang tahun ini. Menurutnya, ini sejalan dengan 2022 yang merupakan tahun pemulihan.

"Targetnya di 2022 yah 100 persen, dua kali lipat. Tahun ini kan akselerasi, jadi kecepatan maka target kita tinggi mencapai 100 persen," ungkapnya.

Untuk mencapai target itu, kata dia, sudah ada sejumlah kontrak perdagangan berjangka komoditi multilateral. Selain itu, akan menambah produk-produk yang baru, seperti pasar fisik emas digital dan pasar karbon.

"Kita akan tambah produk baru, misalnua karbon dan emas digital," kata Nursalam.

Kredit karbon sendiri diklasifikasikan sebagai komoditas tidak berwujud (intangible) yang dapat diperdagangkan. Di Indonesia, perdagangan kredit karbon secara aspek hukum juga dianggap sebagai komoditi.

Hal ini tercantum pada definisi komoditi di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa 2021 Jadi Tahun yang Suram Bagi Komoditas Logam Mulia

Head of Carbon Market ICDX Group, M Zulfal Faradis mengatakan, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam menyelenggarakan perdagangan kredit karbon dan mengambil peranan penting di tingkat global.

Hal itu mengingat luasnya alam nusantara dapat berkontribusi secara signifikan dalam ketersediaan kredit karbon, sehingga potensinya mampu mendorong kesejahteraan perekonomian nasional.

Maka pasar karbon yang dijalankan ICDX ke depannya diharapkan dapat turut mendukung tujuan pemerintah untuk menurunkan emisi karbon Indonesia.

"ICDX akan mengadvokasi dan mengusahakan misi netral karbon kepada anggota dan pemangku kepentingan ekosistem bisnis ICDX melalui sosialisasi dan workshop, serta membentuk program sadar jejak karbon untuk internal perusahaan," ujar Zulfal.

Baca juga: Waspada, Ini Modus Penipuan Perdagangan Berjangka Komoditi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com