Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Antusias Ikut Tax Amnesty Jilid II, Tarif Terkecil 6 Persen, Terbesar 18 Persen

Kompas.com - 04/01/2022, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber KONTAN

KOMPAS.com - Tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Baru tiga hari digelar, antusiasme masyarakat untuk ikut tax amnesty jilid II ini sudah mulai terlihat.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga Senin (3/1/2022) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti tax amnesty jilid II.

“Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar,” ujar Suryo, Senin (3/1/2022) saat ditemui awak media di komplek Kementerian Keuangan, dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya

Sementara dari data yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Minggu (2/1/2022) sudah ada 195 wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti PPS. Mereka telah menyetorkan PPh senilai Rp 21,99 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebanyak Rp 169,61 miliar.

Diberitakan sebelumnya, agenda tax amnesty jilid II ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Tarif Tax Amnesty jilid II

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan ada dua kebijakan yang diatur dalam PPS. Tarif pajak penghasilan (PPh) yang dibandrol dalam tax amnesty jilid II pun berbeda-beda.

Baca juga: Apa Tujuan dan Manfaat Tax Amnesty?

Pertama, kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Tarif tax amnesty jilid II yang ditawarkan pemerintah yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri. Kemudian tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Lalu ada juga tax amnesty jilid II sebesar 6 perse untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Baca juga: Sri Mulyani: Sudah Ada 195 Orang Ikut Tax Amnesty, Harta yang Diungkap Rp 169,9 Miliar

Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Tarif tax amnesty jilid II yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri. Lalu, tarif tax amnesty jilid II sebesar 14 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Kemudian, tarif tax amnesty jilid II sebesar 12 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

Baca juga: Punya Harta di Luar Negeri dan Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?

 

Banyak manfaat bagi WP ikuti tax amnesty jilid II

Dengan beragam tarif tax amnesty jilid II tersebut, Neilmaldrin berharap, WP dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Menurutnya, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Ia menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com