Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, DWGL: Tak Pengaruhi Kinerja dan Keuangan

Kompas.com - 04/01/2022, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Dwi Guna Laksana Tbk, salah satu perusahaan bergerak di bidang pertambangan batu bara menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas adanya larangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Siasat Sejumlah Perusahaan Penuhi Komitmen DMO

Emiten dengan kode DWGL ini memastikan, keputusan pemerintah tersebut tidak berdampak terhadap kinerja Perseroan.

"Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak material kepada Perseroan. Hal ini karena 100 persen penjualan batu bara Perseroan adalah dalam negeri," jelas Corporate Secretary Dwi Guna Laksana Sianitawati dikutip melalui Keterbukaan Informasi, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Soal Batu Bara, Sri Mulyani: Pilihan Sulit, Listrik Mati Kita Tetap Ekspor?

Begitu pula, dampaknya terhadap kinerja keuangan, kelangsungan usaha serta kegiatan operasional lainnya, lanjut Sianitawati, tidak terpengaruh akan hal tersebut.

"Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan, termasuk dampaknya terhadap pembukuan pendapatan usah," kata dia.

"Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan," lanjut Sianitawati.

Baca juga: Soal Batu Bara, Erick Thohir: Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas!

Selama adanya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara, Dwi Guna Laksana memastikan tidak ada pengingkaran perjanjian kerja (wanprestasi) atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, atau pihak terkait lainnya.

Kata Sianitawati, saat ini Perseroan sedang memenuhi kebutuhan energi nasional.

Baca juga: Daftar Daerah Penghasil Batu Bara di Indonesia, dari Sumatera sampai Papua

Pemerintah larang ekspor batu bara

Seperti diketahui, Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Baca juga: Soal Wacana Evaluasi Harga DMO Batu Bara, Ini Kata PLN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com