Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan, Simak Cara Cek Tagihan Listrik PLN Secara Mandiri

Kompas.com - 04/01/2022, 16:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengecekan tagihan listrik di awal bulan menjadi hal penting agar tidak telat bayar, khususnya bagi pelanggan postpaid atau pascabayar. Kini pelanggan PT PLN (Persero) pun dapat mengecek tagihan listrik secara mandiri.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, pembayaran di awal bulan memudahkan pelanggan untuk bisa menikmati fasilitas kelistrikan.

Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik.

Baca juga: Ada Larangan Ekspor Batu Bara, PLN Dapat Stok Tambahan 3,2 Juta Ton

Lalu bagaimana cara cek tagihan listrik bagi pelanggan postpaid?

"Para pelanggan kini tak perlu lagi menunggu petugas PLN mengirimkan tagihan secara manual. Para pelanggan bisa langsung mengakses PLN Mobile untuk mengecek tagihan listrik yang harus dibayar," ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Mulanya, pelanggan perlu mengunduh aplikasi PLN Mobile di smartphone. Setelah berhasil menginstall aplikasi PLN Mobile lalu lakukan login.

Baca juga: Ini Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN Terkini

Apabila belum memiliki akun, pilih 'Daftar' lalu isi nama lengkap, ID Pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email aktif, dan password.

Setelah masuk ke dashboard akun, pilih tab 'Informasi' yang berada di halaman depan. Klik 'Informasi Tagihan dan Token Listrik' dan sistem akan menampilkan tagihan listrik dan jumlah pemakaiannya serta riwayat tagihan.

Sementara untuk melakukan pembayaran, Agung mengatakan, setidaknya ada tiga pilihan menu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan atau membeli token listrik.

Baca juga: Bangun 175 Infrastruktur Kelistrikan, PLN Investasi Rp 87,7 Triliun di 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com