JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerintah mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik.
Sejumlah perubahan yang bakal dimasukan dalam revisi Permen ESDM ini. Yakni adanya kemungkinan badan usaha baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun jenis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara terpisah. Artinya SPKLU yang dibangun dapat berupa ultra fast charging ataupun medium fast charging maupun fast charging.
Baca juga: PLN Akan Tambah 25 Charger Kendaraan Listrik di Tahun Depan
Dalam aturan saat ini pembangunan SPKLU harus dilakukan satu paket, dimana seluruh jenis charging harus dibangun.
"(Jika) dengan 3 konektor mahal dan (perubahan ini) diharapkan pertumbuhan SPKLU bisa masif di 2022," ujar Ida di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (4/1/2021).
Ida berharap, revisi ini bisa meningkatkan semangat pengusaha untuk terlibat dalam ekosistem kendaraan listrik ini. Selain itu, para badan usaha pun turut diberi keuntungan lewat penetapan tarif curah.
Baca juga: Erick Thohir Ajak Swasta Lengkapi Ekosistem Kendaraan Listrik di RI
Ida melanjutkan, dalam regulasi terbaru pemerintah juga bakal mengatur soal motor listrik yang belum terfasilitasi dalam regulasi eksisting. Revisi permen ini pun diharapkan dapat segera rampung ditahun ini.
"(Revisi) sudah berlangsung, target triwulan I 2022 bisa selesai. Saat ini lagi pembahasan dengan teman-teman di Biro Hukum. Mudah-mudahan bisa dipercepat revisi Permen," kata Ida.
Pemerintah menargetkan pembangunan SPKLU di tahun 2021 sebanyak 572 unit. Sayangnya, realisasinya baru mencapai 219 unit. (Filemon Agung)
Baca juga: Nilai Investasi Bisnis Pengisian Kendaraan Listrik Bisa Capai 1,6 Triliun Dollar AS pada 2040
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Bakal Revisi Permen 13/2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.