Adapun ketentuan perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021.
Ketentuannya yakni bagi penumpang usia 12 tahun ke atas, wajib sudah vaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.
Kecuali bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
Kemudian, penumpang juga harus menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.
Sementara bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun, ketentuan perjalanannya yakni harus di dampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam.
"KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," pungkas Eva.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.