Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 08/06/2022, 11:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan, misalnya untuk melamar pekerjaan. Cara membuat SKCK pun kini semakin mudah, masyarakat dapat daftar langsung di kantor polisi atau secara online (buat SKCK online).

Permohonan pembuatan SKCK online tentu menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Dengan adanya cara daftar SKCK online, pemohon tidak tanpa lagi harus mengantre di kantor polisi.

Adapun permohonan pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Baca juga: Dapat Suntikan Modal dari BPKH, Ini Rencana Bisnis Bank Muamalat di 2022

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi, mall pelayanan publik atau layanan SKCK keliling.

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu.

SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.

Baca juga: BGR Logistik Dapat Mandat Tekan Biaya Logistik BUMN Klaster Pangan

Lalu bagaimana cara daftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK online? Sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja dokumen persyaratan SKCK online yang perlu disiapkan.

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang perlu Anda disiapkan terlebih dahulu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Soft file sidik jari

Baca juga: Penyalur Air Minum Se-Indonesia, PDAM Singkatan dari?

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id polri.go.id Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Whats New
Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Spend Smart
BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Whats New
Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Whats New
Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Whats New
Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Whats New
Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Whats New
Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Whats New
Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Whats New
Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Whats New
Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Whats New
Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Whats New
Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Whats New
5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+