Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut alur prosedur atau langkah-langkahnya:
Baca juga: PLN Siapkan Dana Rp 55 Miliar untuk Bangun 40 SPKLU di Tahun Ini
Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank. Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Baca juga: Turun 14 Persen, Jumlah Penumpang DAMRI di Akhir 2021 Hanya 401.664 Orang
Itulah informasi seputar cara buat SKCK online secara mudah dan praktis. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK terlebih dahulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.