JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar apa itu GPN kerap memunculkan pertanyaan. Umumnya, yang penasaran tentang arti GPN adalah nasabah perbankan yang memiliki kartu ATM berlogo GPN.
Yang disebut dengan kartu GPN adalah kartu ATM yang memiliki logo GPN. Tak ayal, informasi semacam ini banyak dicari, termasuk mengenai manfaat GPN bagi pemegang kartu.
Apa arti logo GPN? GPN bank apa saja? Apakah kartu GPN bisa untuk transaksi online? Apa kelebihan kartu ATM GPN? Apakah GPN bisa untuk kredit?
Baca juga: Daftar Lengkap Kode Bank ATM Bersama untuk Keperluan Transfer
Itulah sederet pertanyaan yang kerap bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami apa itu GPN pada kartu ATM.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), latar belakang munculnya kartu ATM GPN tidak lepas dari kondisi sistem pembayaran ritel di Indonesia masih kompleks dan terfragmentasi.
Hal ini terjadi akibat belum optimalnya prinsip interkoneksi dan interoperabilitas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran menginisiasikan GPN.
GPN adalah singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional. Istilah lain dari GPN adalah National Payment Gateway (NPG). Lalu apa itu GPN?
GPN adalah sistem yang terdiri atas Standar, Switching dan Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Baca juga: Pahami Perbedaan ATM Link, ATM Prima, dan ATM Bersama
GPN mencakup transaksi pembayaran domestik yang meliputi:
Salah satu manfaat GPN yaitu dapat mewujudkan ekosistem pembayaran ritel nasional yang terkoneksi secara optimal dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas.
GPN juga dirancang secara strategis untuk memfasilitasi program pemerintah di antaranya:
Baca juga: Simak Rincian Biaya, Limit, dan Cara Transfer ATM Bersama
Adapun tujuan keberadaan kartu GPN adalah untuk:
Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services. Masing-masing penyelenggara memiliki peran dan fungsi berbeda.
Lembaga Standar memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security.
Lembaga ini terdiri dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) ditetapkan BI sebagai Lembaga Standar GPN.
Baca juga: Mau Ambil Uang di ATM Beda Bank? Ini Cara Tarik Tunai di ATM Bersama