JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar apa itu GPN kerap memunculkan pertanyaan. Umumnya, yang penasaran tentang arti GPN adalah nasabah perbankan yang memiliki kartu ATM berlogo GPN.
Yang disebut dengan kartu GPN adalah kartu ATM yang memiliki logo GPN. Tak ayal, informasi semacam ini banyak dicari, termasuk mengenai manfaat GPN bagi pemegang kartu.
Apa arti logo GPN? GPN bank apa saja? Apakah kartu GPN bisa untuk transaksi online? Apa kelebihan kartu ATM GPN? Apakah GPN bisa untuk kredit?
Baca juga: Daftar Lengkap Kode Bank ATM Bersama untuk Keperluan Transfer
Itulah sederet pertanyaan yang kerap bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami apa itu GPN pada kartu ATM.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), latar belakang munculnya kartu ATM GPN tidak lepas dari kondisi sistem pembayaran ritel di Indonesia masih kompleks dan terfragmentasi.
Hal ini terjadi akibat belum optimalnya prinsip interkoneksi dan interoperabilitas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran menginisiasikan GPN.
GPN adalah singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional. Istilah lain dari GPN adalah National Payment Gateway (NPG). Lalu apa itu GPN?
GPN adalah sistem yang terdiri atas Standar, Switching dan Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Baca juga: Pahami Perbedaan ATM Link, ATM Prima, dan ATM Bersama
GPN mencakup transaksi pembayaran domestik yang meliputi:
Salah satu manfaat GPN yaitu dapat mewujudkan ekosistem pembayaran ritel nasional yang terkoneksi secara optimal dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas.
GPN juga dirancang secara strategis untuk memfasilitasi program pemerintah di antaranya:
Baca juga: Simak Rincian Biaya, Limit, dan Cara Transfer ATM Bersama
Adapun tujuan keberadaan kartu GPN adalah untuk:
Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services. Masing-masing penyelenggara memiliki peran dan fungsi berbeda.
Lembaga Standar memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security.
Lembaga ini terdiri dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) ditetapkan BI sebagai Lembaga Standar GPN.
Baca juga: Mau Ambil Uang di ATM Beda Bank? Ini Cara Tarik Tunai di ATM Bersama
Sedangkan Lembaga Switching memiliki fungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.
Terdapat 4 Lembaga Switching GPN, yaitu PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, PT. Rintis Sejahtera, PT. Alto Network, dan PT. Jalin Pembayaran Nusantara.
Sementara itu, Lembaga Services memiliki tugas antara lain menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonsiliasi, kliring, setelmen, dan mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud.
Lembaga ini juga memiliki tugas manajemen risiko dan mitigasi risiko, menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen, serta melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia terkait fungsi Services.
Fungsi Lembaga Services dilaksanakan oleh PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Sejalan dengan itu, pihak yang terhubung dengan GPN meliputi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway (PG), dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Petunjuk BI Fast BTN, Cara Transfer ke Bank Lain dengan Biaya Rp 2.500
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.