JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai macam keperluan. Tidak hanya untuk kebutuhan administrasi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA).
Bagi WNA, fungsi dari SKCK adalah di antaranya untuk keperluan ijin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), adopsi anak, Airport Pass Card, melamar pekerjaan di Indonesia hingga naturalisasi kewarganegaraan.
Meski demikian persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA tentu berbeda dengan WNI. Selain itu, lokasi penerbitan SKCK bagi WNA pun berbeda. Hal ini Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK.
Khusus untuk WNA, permohonan pendaftaran SKCK adalah harus di Mabes Polri. Pasalnya, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan tersebut untuk WNI saja.
Baca juga: Cara Mengetahui Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat dengan Mudah
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang baik WNI maupun WNA.
Sebelumnya, SKCK adalah dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja persyaratan SKCK bagi WNA?
Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri. Namun, WNA tersebut harus menyiapkan beberapa persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) terlebih dahulu.
Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.