Berikut ini adalah beberapa persyaratan SKCK bagi WNA yang wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK bagi WNA cukup mudah. Pemohon hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini:
Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya
- Datang langsung ke Mabes Polri dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan (dokumen persyaratan SKCK).
- Setelah itu, Anda akan diminta mengisi daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Jika semua hal tersebut telah dilakukan, Anda tinggal melakukan pembayaran kepada petugas.
- Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI yakni sebesar Rp 30.000.
Biaya pembuatan SKCK ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya
Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan di Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
- Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional
Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya
Itulah informasi seputar persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA dan tata cara mengajukan permohonan pembuatannya. Sebagai catatan, permohonan pendaftaran SKCK bagi WNA hanya dapat dilakukan di Mabes Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.