Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah CPNS dan PPPK Kementerian PANRB Berakhir, 74 Pelamar Dinyatakan Lolos

Kompas.com - 05/01/2022, 16:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa sanggah bagi pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah berakhir sejak akhir Desember 2021. Sebanyak 74 pelamar kini dinyatakan lolos.

Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Pengumuman No. B/1/KP.01.00/2022 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021. Dalam pengumuman itu, disampaikan bahwa 59 orang lolos formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jawaban sanggah dapat diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut yang diteken Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih pada Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PANRB di Sini

Yang harus dilakukan pelamar yang lolos

Selanjutnya, bagi peserta yang lulus wajib mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/1/2022). Verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan dapat dilakukan paling lambat 21 Januari 2022 di portal SSCASN.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK, NPWP, BPJS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCASN, serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan.

Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021

Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan.

"Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," tegas Sri Rejeki dalam surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com