Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya

Kompas.com - 05/01/2022, 20:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada tahun 2022 ini. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan.

Tak ayal, informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari pembaca. Pertanyaan terkait hal ini, termasuk syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan banyak bermunculan.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apa itu JKP BPJS? Apa itu program JKP BPJS Ketenagakerjaan? Itulah contoh pertanyaan serupa yang kerap mencuat di kalangan pembaca.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami hal-hal yang terkait dengan program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Pengertian JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Ketentuan terkait JKP BPJS ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan mengenai iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Disebutkan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

Besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, yang bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yakni sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Artinya, sebagian dari iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditanggung pemerintah.

Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko berubah.
  • iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen dari upah sebulan.

Itulah informasi mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS (JKK BPJS Ketenagakerjaan), termasuk yang termuat dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com