Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditagih Lunasi BLBI, Marimutu Sinivasan Justru Bingung Jumlah Utangnya

Kompas.com - 06/01/2022, 10:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sampai saat ini ada beberapa debitur alias obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajibannya ke negara. 

Salah satu obligor yang disinggung Sri Mulyani adalah Grup Texmaco milik konglomerat tekstil Marimutu Sinivasan. Pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. 

Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Beberapa tanah tersebut di antaranya merupakan bekas pabrik tekstil. 

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS.

Baca juga: Tolak Bayar Utang ke Pemerintah, Pihak Bambang Trihatmodjo Beberkan Kronologinya

Jumlah utang Marimutu Sinivasan

Namun demikian, Marimutu Sinivasan justru mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penagihan utang BLBI tersebut. 

Dia menyebut, gugatan itu dilakukan agar ada besaran utang yang pantas dibayar kembali. Sebab sebut dia, berdasarkan data yang ada, nominal utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Grup Texmaco berbeda-beda, setidaknya ada 4 versi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.

"Karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Marimutu Sinivasan dalam siaran pers dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Utang ke Pemerintah

Menurut Sinivasan, gugatan tersebut diajukan karena Pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut, mengingat selama ini ada sedikitnya empat versi nilai utang Grup Texmaco.

“Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” tutur Sinivasan.

Lebih lanjut Sinivasan meminta keadilan dari pengadilan. Bedanya nominal utang grup Texmaco juga disebabkan oleh kesalahan pemerintah dalam membuat kebijakan untuk merespons krisis mata uang pada tahun 1997 dan 1998.

Akibat kebijakan pemerintah yang mengikuti arahan IMF, kata Sinivasan, nilai rupiah melemah hingga Rp 16.000 per dollar AS. Suku bunga pinjaman melonjak hingga di atas 80 persen.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tunggakan Utang Bambang Trihatmodjo Lawan Sri Mulyani

“Kami tidak dalam posisi mempersalahkan IMF, melainkan sekadar meminta keadilan,” pungkas Sinivasan.

Adapun 4 versi nominal utang yang berbeda itu sebagai berikut:

1. Utang senilai Rp 8 triliun

Versi pertama Grup Texmaco punya utang kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun atau lebih tepatnya Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan 558.309.845,5 dollar AS, kurs Rp 14.500.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com