Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Perannya

Kompas.com - Diperbarui 12/10/2022, 21:12 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPelaku ekonomi adalah seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Bisa dikatakan, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas banyak kalangan.

Secara umum, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas rumah tangga, masyarakat, perusahaan, pemerintah, luar negeri, dan lembaga keuangan. Pihak-pihak ini memiliki peran dalam kegiatan ekonomi.

Pengertian pelaku ekonomi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian pelaku ekonomi adalah orang yang bergerak dalam bidang ekonomi. Apa yang dimaksud dengan pelaku ekonomi juga dapat dipahami sebagai orang yang terlibat dalam proses ekonomi.

Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021

Pelaku ekonomi adalah semua pihak baik perorangan maupun organisasi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Pihak yang melakukan tiga aktivitas ekonomi ini disebut produsen, distributor dan konsumen.

Dikutip dari Cambridge Dictionary, pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, atau organisasi yang memiliki pengaruh terhadap motif ekonomi dengan memproduksi, membeli, atau menjual.

Sementara dalam Longman Business Dictionary disebutkan pengertian pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, dan lain-lain yang berdampak pada ekonomi suatu negara, misalnya dengan membeli, menjual, atau berinvestasi.

Dalam istilah lain, pengertian pelaku ekonomi adalah individu atau organisasi yang mempengaruhi ekonomi. Dengan demikian, pelaku ekonomi adalah konsumen, produsen, atau pihak pemberi pengaruh terhadap pasar modal dan perekonomian pada umumnya.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Jenis dan peran pelaku ekonomi

Secara garis besar, pelaku ekonomi terdiri dari empat yaitu rumah tangga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Masing-masing memiliki peran dalam lingkup kegiatan ekonomi. Berikut penjelasannya:

pelaku ekonomi adalah semua yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsiShutterstocks pelaku ekonomi adalah semua yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi

1. Rumah tangga

Dikutip dari Gramedia.com, rumah tangga adalah pelaku ekonomi dalam ruang lingkup terkecil. Namun dari rumah tangga inilah yang kemudian membangun masyarakat luas.
Rumah tangga sebagai pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya seperti kakek, nenek dan saudara.

Sebagai pelaku ekonomi dalam hal ini rumah tangga konsumen memiliki dua peran, yaitu sebagai pelaku produksi dan pelaku konsumsi.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Peran rumah tangga dari sisi pelaku produksi dapat dilihat dari pemanfaatan tenaganya untuk perusahaan atau instansi pemerintah. Selain itu, usaha yang dapat dijalankan dalam ruang lingkup rumah tangga disebut UMKM.

Sedangkan dari sisi konsumsi, peran rumah tangga dapat dilihat dari pemanfaatan produk, baik barang atau jasa untuk memenuhi segala kebutuhannya.

2. Masyarakat

Pelaku ekonomi kedua yang lingkup lebih luas dari rumah adalah masyarakat. Peran masyarakat tenting sangat penting dalam kegiatan ekonomi, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun konsumsi.

3. Perusahaan

Perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen, distributor sekaligus konsumen. Perusahaan adalah organisasi usaha yang dibentuk untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.

Baca juga: Ini Alasan Bukalapak Beli 11,49 Persen Saham Allo Bank Senilai Rp 1,19 Triliun

Produsen adalah peran utama dari perusahaan karena telah menjadi tempat berlangsungnya produksi. Pihak-pihak dari perusahaan berupaya agar produk yang diproduksi bisa sampai ke tangan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com