Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Gugatan ke Anies Baswedan, Pengusaha Terapkan Kenaikan UMP DKI 0,85 Persen

Kompas.com - 06/01/2022, 13:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan dalam waktu pekan ini akan memasukkan gugatan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTUN).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.

Seiring dengan itu, para pengusaha akan menerapkan UMP DKI 2022 UMP DKI Jakarta yang  naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749, sesuai Kepgub nomor 1395 tahun 2021 yang dikeluarkan Anies sebelum akhirnya direvisi.

Baca juga: Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022

"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan agar tetap mengikuti Kepgub 1395 karena itu sesuai aturan PP (Pemerintah Pusat) Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Mengenai ancaman sanksi yang ditegaskan Anies di dalam Kepgub terbaru nomor 1517/2021, Apindo menilanya tidak relevan. Pasalnya kata Nurjaman, para pengusaha memandang aturan yang tepat adalah Kepgub nomor 1395 karena sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ia bilang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri terus-terus mengimbau kepada kepala daerah agar penetapan upah minimum harus berdasarkan PP No. 36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan.

"Ibu Menaker pada Selasa (4/1/2022) kemarin, sudah ketemu dengan kami dan kepala daerah agar tetap mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah," ucapnya.

Mengenai pengajuan gugatan ke PTUN, Apindo tengah mempersiapkan dengan matang sebelum mengajukan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, minggu-minggu ini. Karena kita enggak bisa juga terburu-buru. Harus dipelajari dulu skema hukumnya seperti apa, supaya nanti pas kita ajukan sudah benar-benar dipahami," ucap Nurjaman.

Awal mula gugatan

Semula, UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749, sesuai dengan Kepgub No. 1395/2021. Keputusan UMP DKI ini pun menuai reaksi penolakan yang keras dari para buruh. Hampir tiap hari, buruh geruduk Kantor Gubernur DKI menuntut agar Anies Baswedan merevisi UMP tersebut.

Tak berselang lama, Anies pun mengaminkan permintaan para buruh dan telah menyurati Menaker serta menjelaskan alasan adanya revisi UMP DKI yang diusulkan 5,1 persen atau setara Rp 225.000an. Kemudian, Anies pun akhirnya resmi menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen melalui Kepgub terbarunya nomor 1517.

Di dalam Kepgub 1517, beberapa di antaranya tertulis, diktum pertama disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Kisruh Upah Pengusaha Vs Anies Baswedan, Ini Arahan Menko Airlangga

Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis diktum keempat Kepgub DKI yang dikutip, Senin (27/12/2021).

Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com