Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Buka Suara

Kompas.com - 06/01/2022, 15:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan tambang ramai-ramai buka suara setelah Presiden Joko Widodo melarang sementara ekspor batu bara. Pernyataan perusahaan-perusahaan tambang tersebut disampaikan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, BEI menyurati perusahaan-perusahaan batu bara maupun penyewaan kapal yang tercatat di bursa. Hal itu berhubungan dengan adanya larangan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Larangan ekspor tersebut sebagai langkah agar terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Pasalnya, bila pasokan batu bara berkurang, maka akan berdampak pada pasokan listrik lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi, ada perusahaan tambang yang menyatakan terdampak oleh kebijakan larangan ekspor batu bara, ada juga yang mengaku tidak terdampak. 

Baca juga: Harga Batu Bara Acuan Januari 2022 Turun, Ini Sebabnya

PT TBS Energi Utama (TOBA)

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memastikan bahwa kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi kinerja perusahaan serta harga saham.

Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu membenarkan telah menerima surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: B-1605/MB.05/DJB.B/2021 sejak 31 Desember 2021.

"Terkait dengan Surat Dirjen Minerba dapat disampaikan bahwa saat ini kebijakan tersebut tidak secara material mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan dan anak perusahaan khususnya yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara," kata Direktur Utama TOBA Dicky Yordan kepada BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (6/1/2022).

"Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait keterbukaan informasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan," ujarnya.

PT Golden Energy Mines

Perusahaan milik Sinar Mas Group, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) justru berharap kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.

Baca juga: KSP: Pemerintah Tidak Membabi Buta Melarang Ekspor Batu Bara

"Karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara Perseroan tahun 2022," kata Corporate Secretary GEMS Sudin.

Sudin mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko termasuk melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu jadwal pengapalan batu bara untuk ekspor.

Saat ini, sambung dia, Golden Energy Mines tengah berkomunikasi dengan pelanggan serta pemasok untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batu bara.

"Perseroan selalu memenuhi peraturan DMO yang diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25 persen dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama tahun 2021, Perseroan telah memenuhi DMO lebih dari 30 persen," ucapnya.

"Untuk itu, [erseroan mengharapkan agar pemerintah melalui ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batu bara ini terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO," lanjut dia.

Baca juga: Indonesia Larang Ekspor Batu Bara, Dubes Jepang Surati Menteri ESDM

PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR)

Perusahaan milik Garibaldi Thohir, Adaro Minerals Indonesia (ADMR) memastikan larangan ekspor batu bara tidak ada pengaruh signifikan terhadap kinerja perseroan.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan ADMR Heri Gunawan menjelaskan, entitas anak Perseroan, PT Maruwai Coal (MC) telah melakukan upaya mitigasi atas potensi wanprestasi, atau pengingkaran janji atas suatu kontrak dengan pelanggan atau pemasok akibat dari larangan ekspor batu bara.

Ia memastikan pihaknya terus melakukan komunikasi secara intens dengan pembeli termasuk mengkaji kemungkinan penjadwalan ulang pengiriman atau penyampaian pemberitahuan jika terjadinya keadaan kahar.

"Pada 3 Januari 2022, MC telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara yang menyampaikan permohonan agar Dirjen Minerba dapat memberikan izin ekspor kepada MC dengan pertimbangan bahwa jenis batu bara yang diproduksi oleh MC adalah jenis batu bara metalurgi (yang digunakan sebagai bahan baku industri baja). Berbeda dengan batu bara termal yang dibutuhkan untuk penyediaan atau pembangkit tenaga listrik," jelasnya.

Sama seperti perusahaan tambang lainnya, Adaro Minerals Indonesia akan terus memonitor dampak yang akan timbul akibat adanya larangan dan kewajiban dari larangan ekspor batu bara.

Baca juga: Selama Pasokan Batu Bara Terpenuhi, PLN Tegaskan Tak Akan Ada Pemadaman

PT Indika Energy Tbk (INDY)

Indika Energi mengungkapkan kebijakan larangan ekspor batu bara akan mempengaruhi kinerja keuangan perseroan. Walaupun begitu, Indika Energi masih menelaah dampaknya kepada kelangsungan usaha dan keuangan.

"Larangan ekspor ini dapat memberikan dampak terhadap hilangnya pendapatan dari penjualan batu bara dan kerugian lainnya (seperti demurrage, pembatalan tongkang dan kapal, serta pinalti). Saat ini, Perseroan masih melakukan penelaahan terhadap materialitas dan rincian dampak larangan ekspor batu bara tersebut terhadap kinerja keuangan Perseroan," ujar Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada potensi wanprestasi karena pelanggan Indika Energy kebanyakan berasal dari luar negeri. Namun pihaknya akan melakukan komunikasi intensif dengan pembeli luar negeri serta bernegosiasi sebagai langkah meminimalkan risiko akibat tertundanya pengiriman di bulan Januari 2022.

"Akan terdapat potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya, tergantung dari berapa lama larangan ekspor batu bara diberlakukan," ucapnya.

Baca juga: Sejumlah PLTU Terancam Padam, Adaro Pasok 500.000 Ton Batu Bara ke PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com