Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Aplikasi Besutan Polri Bakal Berguna Memantau Peserta Karantina

Kompas.com - 06/01/2022, 17:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aplikasi PRESISI akan sangat berguna memantau peserta karantina.

Aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang baru diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memantau peserta karantina.

"Inisiatif dari Kapolri sangat bagus, aplikasi monitoring sangat membantu sekaligus sangat mendisiplinkan bangsa kita dan juga mengurangi orang-orang yang datang dari luar negeri karena hampir 90 persen penularan Omicron bersumber dari perjalanan luar negeri," kata dia melalui siaran pers, Kamis (6/1/2022).

"Inisiatif Kapolri ini saya apresiasi sehingga kita menjadi negara yang kompak dalam penanganan ini. BIN juga sangat memainkan peran dalam penanganan ini. Kita tidak perlu paranoid berlebihan tetapi kita harus tetap hati-hati," ujarnya.

Baca juga: Presiden Bukalapak Beberkan Alasan Beli Saham Allo Bank Senilai Rp 1,19 Triliun

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.

"Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami dalam melaksanakan arahan dari Presiden untuk melaksanakan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina," ucap Listyo.

Lewat aplikasi tersebut, Polri bisa mengantongi database petugas yang berwenang melakukan pantauan per lokasi karantina, petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina yang harus dimonitor.

Selain itu, terdapat fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center untuk memonitor secara berjenjang.

Aplikasi monitoring karantina PRESISI akan mendata nama-nama petugas serta area tugas berdasarkan lokasi karantina. Setiap petugas dapat mengakses data pelaku karantina yang terdaftar di lokasi karantina tersebut.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Buka Suara

Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mendapatkan informasi profil pelaku karantina di antaranya masa karantina, asal kedatangan, hasil tes PCR serta semua data yang bersumber dari data Kementerian Kesehatan.

Selain itu, petugas akan menerima pesan pemberitahuan jika ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 200 meter di luar radius karantina. Sedangkan, pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah pelaku karantina, petugas yang berwenang, command center dan pimpinan.

Aplikasi ini dapat diunduh di aplikasi Playstore untuk Android dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri. Kemudian, QR Code juga telah tersedia di titik lokasi karantina. Menurut dia, aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina.

Alurnya, warga yang jalani karantina melakukan login ke aplikasi dengan nomor ponsel yang telah terdaftar ketika tiba di lokasi. Lalu, peserta karantina melakukan scan QR Code. Setelah itu, aplikasi akan memunculkan waktu penghitungan mundur karantina.

Ketika aplikasi telah aktif, maka koordinat peserta karantina secara periodik akan tersimpan dalam dashboard Polri. Oleh sebab itu, apabila peserta berada pada jarak 200 meter di luar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi. Jika masa karantina berakhir, maka pelaku karantina bisa melakukan check out.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Dua Lantai di Jakarta, Harga Mulai Rp 700 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com