5. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat
6. Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik
7. Inspektur Kementerian
Adapun persyaratannya khusus bagi PNS yang berminat mengisi posisi ke-10 jabatan tersebut meliputi:
Baca juga: Presiden Bukalapak Beberkan Alasan Beli Saham Allo Bank Senilai Rp 1,19 Triliun
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pasca sarjana (S2);
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait selama 7 tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama minimal 2 tahun;
- Usia maksimal 58 tahun per 1 April 2022;
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II. Namun, diutamakan PNS yang lulus pendidikan dan kepemimpinan tingkat I. Kecuali, bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.
- Minimal berpangkat Pembina Utama Muda atau Eselon IVc.
- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pasca sarjanan (S2);
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait selama 5 tahun;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun;
- Telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III. Diutamakan telah lulus pendidikan serta pelatihan kepemimpinan tingkat II. Kecuali, bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; dan
- Minimal berpangkat Pembina Tingka I atau Eselon IV b.
Baca juga: Buntut Krisis Pasokan Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.