Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Dukung Langkah Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang dan Perkebunan

Kompas.com - 07/01/2022, 08:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Arsjad pun setuju jika pemerintah memberikan atau mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada investor yang serius untuk berinvestasi, atau kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif.

Termasuk pula dialihkan kepada kelompok petani, pesantren, masyarakat adat yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Menurutnya, pemanfaatan lahan-lahan negara, oleh kelompok masyarakat produktif yang bekerja sama dengan perusahaan kredibel dan berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, justru akan menghasilkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar lahan tersebut.

“Ada efek domino besar yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan-lahan itu, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan yang secara otomatis mengurangi kemiskinan, membuat masyarakat memperbaiki taraf hidupnya, membantu bertumbuhnya ekosistem perdagangan di sekitar wilayah usaha itu, mulai dari UMKM, usaha properti, jasa dan lainnya,” papar dia.

Ia menilai, langkah pembenahan dan penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan ikhtiar dalam melakukan perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan. Selain itu, untuk menciptakan iklim usaha yang baik bagi investor, terutama soal kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, dia meyakini, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik.

"Serta investor yang memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan dan memberdayakan rakyat untuk makmur dan naik kelas serta menjaga kelestarian alam," pungkas Arsjad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com