Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NFT Juga Kena Pajak, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 07/01/2022, 09:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset digital non fungible token (NFT) belakangan makin marak menjadi tren. Sama seperti bitcoin atau mata uang lainnya, aset tersebut termasuk harta yang wajib dilaporkan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Mengenal Turunan Kripto NFT, Jenis, dan Cara Belinya

Neil mengaku, transaksi NFT maupun bitcoin memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.

Kendati demikian untuk saat ini, transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap aset/harta yang menambah kemampuan ekonomis mesti dikenakan pajak.

Baca juga: 8 Selebritas Dunia yang Ikut Terjun ke Dunia NFT dan Metaverse

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," beber Neil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com