Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?

Kompas.com - 07/01/2022, 09:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Apakah kompensasi kerugian fiskal perusahaan yang akan expired bisa diperpanjang? Jika bisa,  bagaimana mekanismenya? 

~Haris, Jakarta~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Haris.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda. 

Kompensasi kerugian fiskal merupakan skema ganti rugi yang dapat dilakukan pembayar pajak orang pribadi dan badan usaha yang mengalami kerugian fiskal dalam pembukuannya. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Kompensasi tersebut dapat dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. 

Ilustrasi

Untuk mempermudah penjelasan, mari kita bahas menggunakan contoh. 

PT A pada  2015 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam lima tahun berikutnya, PT A mencatatkan laba dengan rincian sebagai berikut:

Atas rugi fiskal tahun 2015, PT A memanfaatkan kompensasi dengan rincian penghitungan sebagai berikut: 

Berdasarkan penghitungan di atas, masih terdapat sisa rugi fiskal PT A tahun 2015 sebesar Rp 100 juta pada 2020.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Sisa rugi fiskal tahun 2015 tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada penghitungan PPh Badan pada 2021 karena sudah kedaluwarsa atau melewati jangka waktu lima tahun yang ditetapkan.

Kerugian fiskal dan PPh

Kerugian fiskal merujuk kepada kerugian yang didapat setelah menghitung penghasilan bruto dan biaya-biaya yang telah dihitung sesuai ketentuan pajak penghasilan. Jadi, bukan dari perhitungan untung-rugi akuntansi komersial semata. 

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Penghitungan kompensasi kerugian fiskal dapat mengurangi perhitungan atas keuntungan fiskal yang didapat pada tahun-tahun berikutnya dan dapat mengurangi pajak penghasilan terutang.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi hanya dapat dilakukan atas kerugian fiskal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment)—dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP. 

Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Apabila di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan perbedaan jumlah kerugian fiskal dari yang dilaporkan dalam SPT, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT. 

Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau yang bukan objek pajak.

Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. 

 

Salaam, 

Muhammad Ridho

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com