Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Pasokan Batu Bara, Komisi VII DPR: Alarm Dorong Energi Terbarukan

Kompas.com - 07/01/2022, 10:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menilai, krisis pasokan batu bara yang dialami PT PLN (Persero) menjadi alarm bagi pemerintah untuk mendorong penerapan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia sejak dini.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, krisis batu bara membuktikan adanya kesalahan dalam tata kelola sumber daya alam. Di sisi lain, krisis ini menjadi pengingat bahwa energi fosil sangat rentan sehingga perlu beralih ke energi terbarukan yang juga lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Erick Thohir: Kami Akan Bentuk Subholding PLN, supaya Pelayanan ke Masyarakat Benar

"Kita perlu masuk energi baru terbarukan, terlebih memang semakin terbatas fosil ini, pasti fluktuatif dalam suply and demand. Kalau tidak imbang, pasti akan terjadi disparitas harga, ada distorsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Politisi dari Parti Nasdem itu mengakui batu bara masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara bukan pajak, namun dia mewanti-wanti resiko semakin terbatasnya ketersediaan.

Baca juga: Erick Thohir Sudah Wanti-wanti PLN soal Krisis Pasokan Batu Bara Sejak Awal 2021

Terlebih saat ini Indonesia sudah menandatangani Perjanjian Paris dan meratifikasi dalam hukum nasional melalui UU Nomor 16 Tahun 2016.

“Batu bara sangat rentan karena menjadi komoditas yang semakin terbatas, apalagi sudah semakin dibatasi karena polutif. Kita juga sudah meratifikasi perjanjian Paris. Hal ini menjadi dasar bahwa EBT sebuah keharusan dilakukan mitigasi. Kalau tidak kita mengalami turbulensi,” papar dia.

Baca juga: Soal Krisis Energi, Kementerian ESDM Dorong Energi Terbarukan

Krisis pasokan batu bara yang dialami PLN itu, membuat pemerintah pada akhirnya memutuskan melarang ekspor selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022.

Menurut Sugeng, larangan ekspor ini sebuah langkah yang terpaksa diambil di tengah kondisi yang merugikan semua pihak. Dirinya memandang kebijakan itu sekaligus kritik terhadap semua pihak, baik pemerintah selaku pembuat regulasi, PLN maupun perusahaan batu bara.

Baca juga: Soal DMO Batu Bara, Kadin: Kami Sejalan dengan Presiden

“Kalau semuanya strict terhadap Pasal 33 UUD 45, semestinya tidak boleh terjadi keputusan ini. Akhirnya semua dirugikan, satu pihak karena ketidakpatuhan penambang batu bara memenuhi DMO disebabkan adanya disparitas harga yang sangat jauh dengan internasional,” ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com