JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta yang diungkap wajib pajak bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dibuka sejak seminggu lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp 778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.
Baca juga: Warga Antusias Ikut Tax Amnesty Jilid II, Tarif Terkecil 6 Persen, Terbesar 18 Persen
Pada Kamis (6/1/2022), ada 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program tax amnesty atau PPS.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai, Pemerintah Kantongi Rp 46,11 Miliar, Pengusaha Bisa Lebih Tenang
Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Jumat (7/1/2022), pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 93,99 miliar dari para pengemplang.
Nilainya bertambah Rp 26,2 miliar dalam sehari dari Rp 67,79 miliar.
Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp 665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp 68,74 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 43,52 miliar.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya
Memang berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.
Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022
Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.