Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tarik Pajak Digital dari Airbnb hingga Booking.com, Total Jadi 94 Perusahaan

Kompas.com - 07/01/2022, 11:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, penunjukkan itu membuat perusahaan digital yang ditarik pajaknya menjadi 94 badan usaha, termasuk Airbnb.

“PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company," kata Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Lagi 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, di Antaranya Shutterstock

Neil menuturkan, 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu.

Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan. Teranyar, pihaknya membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021 dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.

PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” beber Neil.

Harga buat konsumen makin mahal

Dengan ditunjuknya pelaku usaha PMSE, harga barang/jasa yang ditawarkan PMSE akan makin mahal.

Sebab, mereka berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

Seperti pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

"Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan," sebut dia.

Kemudian, para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Adapun sampai 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp 4.634,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar

"DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat," tandas Neil.

Baca juga: Utang Membengkak, Pemerintah Diminta Agresif Tarik Pajak Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com