JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, penunjukkan itu membuat perusahaan digital yang ditarik pajaknya menjadi 94 badan usaha, termasuk Airbnb.
“PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company," kata Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Lagi 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, di Antaranya Shutterstock
Neil menuturkan, 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu.
Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan. Teranyar, pihaknya membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021 dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.
PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.
"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” beber Neil.
Harga buat konsumen makin mahal
Dengan ditunjuknya pelaku usaha PMSE, harga barang/jasa yang ditawarkan PMSE akan makin mahal.
Sebab, mereka berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.