JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan nonbank (LKNB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Baca juga: Marak Judi Online, Warga Demo BI dan OJK, Dinilai Lalai Awasi Perbankan
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Luhut: Saya Berharap, Pengalaman Tahun Lalu Bisa Buat OJK Lebih Baik
Peraturan baru itu juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan.
OJK mencatat hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Baca juga: Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini
"Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB," tutur Anto.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Janji Tak Semena-mena Tarik Kendaraan dari Debitur