Dalam aturan anyar tersebut, OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap substansi pengaturan yang mencakup perpanjangan waktu penyampaian laporan LJKNB ke OJK hingga ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun.
Mengacu kepada POJK tersebut, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK atau diumumkan ke masyarakat paling lambat 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.
Kemudian, 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara 4 bulanan dan 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, yang masih bisa dilakukan melalui video conference atau tatap muka langsung dengan OJK.
Lalu, untuk kegiatan usaha pembiayaan modal dapat memberikan modal kerja untuk setiap debitur paling banyak Rp10 miliar dengan syarat memiliki agunan, dilakukan pengecekan kelayakan debitur oleh lembaga pengelola informasi perkreditan, dan dilakukannya analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.