JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan nonbank (LKNB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Baca juga: Marak Judi Online, Warga Demo BI dan OJK, Dinilai Lalai Awasi Perbankan
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Luhut: Saya Berharap, Pengalaman Tahun Lalu Bisa Buat OJK Lebih Baik
Peraturan baru itu juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan.
OJK mencatat hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Baca juga: Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini
"Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB," tutur Anto.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Janji Tak Semena-mena Tarik Kendaraan dari Debitur
Dalam aturan anyar tersebut, OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap substansi pengaturan yang mencakup perpanjangan waktu penyampaian laporan LJKNB ke OJK hingga ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun.
Mengacu kepada POJK tersebut, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK atau diumumkan ke masyarakat paling lambat 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.
Kemudian, 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara 4 bulanan dan 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, yang masih bisa dilakukan melalui video conference atau tatap muka langsung dengan OJK.
Lalu, untuk kegiatan usaha pembiayaan modal dapat memberikan modal kerja untuk setiap debitur paling banyak Rp10 miliar dengan syarat memiliki agunan, dilakukan pengecekan kelayakan debitur oleh lembaga pengelola informasi perkreditan, dan dilakukannya analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.