Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Perlindungan ke Investor, BEI Kembangkan Papan New Economy dan Pemantauan Khusus

Kompas.com - 07/01/2022, 13:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya kembali meningkatkan perlindungan bagi para investor di Pasar Modal, dengan cara mengembangkan dua papan baru, yaitu Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, untuk Papan New Economy ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM ) dalam struktur permodalannya di Papan New Economy ini," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Nantikan Rilis Cadangan Devisa, IHSG Terkonsolidasi Wajar

"Selain itu, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham Perusahaan Tercatat Papan New Economy. Dengan demikian diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi," lanjut dia.

Persyaratan pencatatan Papan New Economy ini sambung Nyoman, akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama. Sehingga Papan New Economy ini akan diposisikan setara dengan Papan Utama.

Hal ini kata dia, bertujuan agar Perusahaan Tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di Pasar Modal dunia dan menarik bagi investor global.

Sedangkan Papan Pemantauan Khusus, merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.

"Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap Perusahaan Tercatat dengan kondisi tertentu," jelasnya.

Baca juga: Nantikan Rilis Cadangan Devisa, IHSG Bergerak di Jalur Zona Hijau

Adapun kriteria perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus meliputi:

  • Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
  • Memperoleh opini disclaimer untuk laporan keuangan auditan.
  • Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  • Untuk Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
  • Merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan operasi produksi namun belum sampai tahap penjualan. Bisa juga, perusahan tersebut belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
  • Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  • Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan). Pun Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
  • Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  • Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.
  • Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.
  • Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.

"Keberadaan saham Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya," pungkas Nyoman.

Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 per Gram, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com