JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya kembali meningkatkan perlindungan bagi para investor di Pasar Modal, dengan cara mengembangkan dua papan baru, yaitu Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, untuk Papan New Economy ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM ) dalam struktur permodalannya di Papan New Economy ini," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Nantikan Rilis Cadangan Devisa, IHSG Terkonsolidasi Wajar
"Selain itu, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham Perusahaan Tercatat Papan New Economy. Dengan demikian diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi," lanjut dia.
Persyaratan pencatatan Papan New Economy ini sambung Nyoman, akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama. Sehingga Papan New Economy ini akan diposisikan setara dengan Papan Utama.
Hal ini kata dia, bertujuan agar Perusahaan Tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di Pasar Modal dunia dan menarik bagi investor global.
Sedangkan Papan Pemantauan Khusus, merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.
"Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap Perusahaan Tercatat dengan kondisi tertentu," jelasnya.
Baca juga: Nantikan Rilis Cadangan Devisa, IHSG Bergerak di Jalur Zona Hijau
Adapun kriteria perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus meliputi:
"Keberadaan saham Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya," pungkas Nyoman.
Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 per Gram, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.