JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin izin usaha perusahaan pertambangan dicabut jika tidak memenuhi kewajiban atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kadin Dukung Langkah Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang dan Perkebunan
Ia menyebutkan, sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektar telah dicabut izinnya.
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian berada di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, serta Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 hektar juga telah dicabut izinnya.
Adapun wilayah IUP pertambangan batu bara itu tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Selanjutnya pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat," pungkas Ridwan.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Buka Suara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.