Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil: Perusahaan Enggak Jalan, Namanya Enggak Jelas

Kompas.com - 07/01/2022, 16:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan alasan pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan.

Seperti usaha pertambangan contohnya, alasan pemerintah mencabut izin ada tiga alasan. Pertama, perusahaan sektor pertambangan tersebut telah mengantongi izin, tetapi usahanya  mangkrak.

"Kita cabut karena izinnya sudah kita kasih, tapi dia (perusahaannya) enggak jalan-jalan. Untuk apa izin dikasih kalau dia enggak jalan? Dan itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Itu dari IUP (izin usaha pertambangan) ya," katanya dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Alasan kedua pencabutan izin usaha yaitu perusahaan tambang tersebut tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Oleh karena itu, pemerintah mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

"Ada apa di balik itu? Berarti kan masih mau goreng-goreng perusahaan ini," ucap Bahlil.

Baca juga: IHSG Ditutup Menguat 0,72 Persen di Akhir Pekan

Alasan ketiga pemerintah mencabut izin usaha pertambangan yaitu karena ketidakjelasan nama usaha serta tak beroperasionalnya perusahaan tambang tersebut meski telah mengantongi IUP.

"Yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tidak jalan, izinnya sudah dikasih, sudah enggak jalan, namanya pun enggak jelas," ujarnya.

Sedangkan alasan pencabutan izin usaha di sektor kehutanan, lanjut Bahlil, bisa berupa tidak adanya laporan progres konservasi hutan.

"HTI (hutan tanaman industri) dan HPH (hak penguasaan hutan) sudah dikasih izinnya tapi enggak pernah menyampaikan laporannya. Contoh mau bangun kebun, tapi enggak ada bangun-bangun kebunnya, ya pasti dicabutlah," sebutnya.

Ia menekankan, pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun, meski pemiliknya seorang pejabat publik.

Pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek Toko Online Abal-abal

Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkap Presiden Joko Widodo pada Kamis (61/2022) kemarin.

Kedua, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Baca juga: Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com