Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Kompas.com - Diperbarui 19/09/2022, 11:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Selanjutnya, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya jam lembur.

Adapun perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

  • membayar upah kerja lembur
  • memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
  • memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih
  • pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dalam bentuk uang

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Rumus upah lembur

Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan juga mengatur cara menghitung upah lembur. Ini sekaligus jawaban bagi yang kerap bertanya berapa upah lembur per jam.

Ketentuan gaji lembur untuk pekerja adalah sebagai berikut:

  • untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, rumus upah lembur adalah:

  • jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam
  • jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
  • jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam

Adapun jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
  • jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam
  • jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam

Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa

Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, cara menghitung upah lembur adalah:

  • jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam
  • jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam
  • jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam

Perhitungan upah lembur per jam

Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.

Terkait hal ini, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.

Namun jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.

Adapun jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:

  • upah sehari dikalikan 25, bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu, atau
  • upah sehari dikalikan 21 bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu

Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Selanjutnya jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.

Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran upah kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan upah kerja lembur sama dengan atau lebih baik, maka perhitungan upah kerja lembur tetap berlaku.

Yang terpenting, pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com