JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 5.490. Namun pemerintah akan mencabut sekitar 40 persen izin usaha tersebut.
"Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490, yang mau dicabut sekarang 2.078, itu kan berarti hampir 40 persen izin yang enggak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju? Bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa kita dorong cepat?," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Bahlil mengatakan, pemerintah akan mulai mencabut izin usaha pertambangan pekan depan. Setelah izin dicabut, lahan-lahan yang tidak digunakan akan langsung diserahkan ke berbagai pihak yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa, ini punya siapa, kita tertib aturan. Begitu dicabut langsung kita distribusi, sesuai arahan Bapak Presiden serahkan kepada kelompok-kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional di daerah yang telah memenuhi syarat, supaya betul-betul terjadi pemerataan," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil: Perusahaan Enggak Jalan, Namanya Enggak Jelas
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan izin-izin yang tidak dijalankan akan dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Selain itu, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare pun turut dicabut.
Kementerian Investasi akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Karena kata Bahlil, kebanyakan izin usaha yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai pengajuan.
"Contoh yang lainnya, kita akan berkolaborasi dengan kementerian teknis khususnya kehutanan mencabut 3 juta lebih. Karena kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri tetapi area tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," ucap dia.
"Enggak bisa lagi kayak gini ini atau izinnya dikasih tapi digadaikan di bank. Uangnya diambil, kerjaannya enggak jalan," lanjut Bahlil.
Baca juga: Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.