Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan

Kompas.com - 07/01/2022, 18:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Ketentuan pencabutan pada Kepmen yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya itu mulai berlaku pada 6 Januari 2022. Adapun 192 izin usaha konsesi kawasan itu menguasai lahan seluas 1.369.567 hektar.

Baca juga: Menteri Investasi: Hampir 40 Persen Izin Usaha Pertambangan Enggak Bermanfaat

Selain itu, pada Kepmen tersebut Kementerian LHK juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 812.796 hektar pada periode September 2015 sampai Juni 2021. Di antaranya, PT Hutani Sola Lestari, PT Rante Mario, PT Sumber Mas Timber, dan PT Rimba Rokan Lestari.

Lalu ada PT Perkasa Baru, PT Bara Indoco, PT Bio Energyg Indoco, PT Karyamaju Jaya Sentosa, PT Berau Jaya Energi, PT Bara Kumala Sakti, PT Arangan Hutani Lestari, PT Rimba Berlian Hijau, dan PT Teluk Mekaki Indah.

Tak hanya itu, dalam Kepmen tersebut Siti Nurbaya juga memerintahkan jajarannya untuk mulai melakukan evaluasi pada 106 izin usaha yang ada saat ini. Adapun izin usaha itu menguasai kawasan hutan dengan luas lahan 1.369.567 hektar.

Evaluasi akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan dengan melibatkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Adapun terdapat 5 jenis izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban, dan pencabutan.

Pertama, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.

Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya.

Baca juga: Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil: Perusahaan Enggak Jalan, Namanya Enggak Jelas

Ketiga, persetujuan penggunaan kawasan hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, antara lain pertambangan, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, dan kelistrikan.

Keempat, persetujuan pelepasan kawasan hutan, yang merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan/atau hutan produksi menjadi bukan kawasan hutan, serta tukar menukar kawasan hutan.

Kelima, izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, yang merupakan pemanfaatan berupa izin usaha untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada kawasan konservasi.

Dari 106 izin usaha konsesi kawasan hutan yang akan dievaluasi diantaranya dimiliki oleh PT Dewata Wantama Lestari, PT Nusa Niwe Indah, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Borneo Prima Coal Indonesia, PT Nusa Pala Nirwana, PT Abadi Jawa Indah, dan PT Graha Agro Nusantara.

Selain itu, terdapat PT Duta Visa Global, PT Trimegah Karya Utama, PT Riau Baraharum, PT Madhucon Indonesia, PT Wahana Agri Karya, PT Sawit Tiara Nusa, PT Freeport, PT Graha Kencana Mulia, PT Sinar Agrotani Kalimantan, PT MedcoPapu Hijau Selaras, PT Bumi Agro Prima, dan Mitra Agro Persada Abadi.

Baca juga: Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com