JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Ketentuan pencabutan pada Kepmen yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya itu mulai berlaku pada 6 Januari 2022. Adapun 192 izin usaha konsesi kawasan itu menguasai lahan seluas 1.369.567 hektar.
Baca juga: Menteri Investasi: Hampir 40 Persen Izin Usaha Pertambangan Enggak Bermanfaat
Selain itu, pada Kepmen tersebut Kementerian LHK juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 812.796 hektar pada periode September 2015 sampai Juni 2021. Di antaranya, PT Hutani Sola Lestari, PT Rante Mario, PT Sumber Mas Timber, dan PT Rimba Rokan Lestari.
Lalu ada PT Perkasa Baru, PT Bara Indoco, PT Bio Energyg Indoco, PT Karyamaju Jaya Sentosa, PT Berau Jaya Energi, PT Bara Kumala Sakti, PT Arangan Hutani Lestari, PT Rimba Berlian Hijau, dan PT Teluk Mekaki Indah.
Tak hanya itu, dalam Kepmen tersebut Siti Nurbaya juga memerintahkan jajarannya untuk mulai melakukan evaluasi pada 106 izin usaha yang ada saat ini. Adapun izin usaha itu menguasai kawasan hutan dengan luas lahan 1.369.567 hektar.
Evaluasi akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan dengan melibatkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
Adapun terdapat 5 jenis izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban, dan pencabutan.
Pertama, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.
Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya.
Baca juga: Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil: Perusahaan Enggak Jalan, Namanya Enggak Jelas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.